TUGAS & FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah memiliki tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan perpustakaan dan arsip. Tugas dekonstrasi dan tugas pembantuan yang diberikan pemerintah kepada Bupati serta tugas lain sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Lampung Timur mempunyai fungsi:
a. Perumusan Kebijakan teknis pengelolaan di bidang perpustakaan dan arsip,
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang pengelolaan perpustakaan dan arsip
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pengelolaan perpustakaan dan
d. Pengelolaan administratif,
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Struktur organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Lampung Timur terdiri dari:
1. Kepala Badan
2. Sekretaris, terdiri dari
a. Sub Bagan Umum dan Kepegawaian,
b. Sub Bagian Keuangan
c. Sub Bagan Perencanaan
3. Bidang Akuisisi, Deposit, Dokumen, terdiri dari
a. Sub Bidang Akus, Deposit, Dokumen
b. Sub Bidang Pengadaan dan Pengolahan Perpustakaan
4. Bidang Informasi dan Layanan, terdiri dari:
a. Sub Bidang Kasubbid Informasi dan Layanan Perpustakaan
b. Sub Bidang Kasubbid Informasi dan Layanan Kearsipan
5. Bidang Pembinaan Perpustakaan dan Kearsipan, terdiri dari :
a. Sub Bidang Kasubbid Pembinaan Perpustakaan
b. Sub Bidang Kasubbid Pembinaan Kearsipan
6. Kelompok Jabatan Fungsional