SEJARAH
Sejarah keberadaan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (KPAD), di Kabupaten Lampung Timur pada dasarnya tidak terlepas dari Pembentukan Pemerintah Daerah, yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999, dan diresmikan pada tanggal 27 April 1999 dengan pusat Pemerintahan di Kota Sukadana.
KPAD didirikan sebagai implementasi dari amanat Undang-undang No. 7 Tahun 1971 pasal 8 tentang pembentukan unit kearsipan di setiap unit pemerintahan daerah. Meskipun demikian, tidak serta merta KPAD dibentuk, tetapi baru didirikan ketika Pejabat Bupati Lampung Timur Bapak Satono dan Wakil Bupati Bapak Erwin Arifin,S.H,M.H berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, tertanggal 31 Desember 2009.
Tahun 2014 berubah menjadi Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah Kabupaten Lampung Timur (BPADD) yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur (DISPUSSIP) yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah.
Mandat/ Sumber Kewenanangan
Undang-undang No. 7 Tahun 1971 pasal 8 tentang pembentukan unit kearsipan di setiap unit pemerintahan daerah dan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, tertanggal 31 desember 2009.